● Pencegahan tindak kekerasan yang akan dilakukan oleh pasien atau sebagai respons terhadap tindak kekerasan yang terjadi secara langsung dan tidak terkendali, dengan gangguan mental yang mendasarinya, dengan risiko serius terhadap keselamatan pasien atau orang lain.
● Hanya bila tindakan alternatif yang kurang ketat tidak efektif atau tidak tepat, dan bila gangguan perilaku menimbulkan bahaya besar dan langsung terhadap pasien atau orang lain.
● Pengekangan diindikasikan sebagai pilihan terakhir, untuk waktu yang terbatas dan benar-benar diperlukan, setelah evaluasi pasien dan hanya dalam konteks pengasingan.
● Tindakan tersebut sepenuhnya dibenarkan secara klinis.